Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 3122
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ مُغِيرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ قَالَ فِي رَجُلٍ أَوْصَى بِمِثْلِ نَصِيبِ بَعْضِ الْوَرَثَةِ قَالَ لَا يَجُوزُ وَإِنْ كَانَ أَقَلَّ مِنْ الثُّلُثِ قَالَ أَبُو مُحَمَّد هُوَ حَسَنٌ
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata tentang seorang laki-laki yang memberi wasiat untuk orang lain sejumlah dengan bagian ahli waris, ia berkata, "Tidak boleh sekalipun kurang dari sepertiga." Abu Muhammad berkata, "Ini bagus."